Selasa, 20 November 2012

MIPLBB


PERATURAN UMUM INSTALASI LISTRIK

       Maksud dan tujuan umum instalasi ialah untuk mewujudkan terselenggarakannya sesuatu instalasi listrik yang baik terutama yang menyangkut :




  1. keselamatan manusia terhadap bahaya sentuhan dan kejutan arus listrik 
  2. keamanan instalkasi serta peralatan listriknya 
  3. keamanan gedung serta isinya terhadap kebakran akibat listrik . 
A . peraturan peraturan dalam perencanaan instalasi listrik ( P U I L)



  1. peraturan umum isntalasi listrik ( P U I L ) 
puil berlaku untuk semua isntalasi arus kuat , baik mengenai perencanaan pemasangan , pemeliharaan , pelayanan maupun pengawasan .

Tidak ada komentar:

Posting Komentar